RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sejatinya, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Nyaris diseluruh Kabupaten se Indonesia, telah menjalankannya.
Dimana, untuk tahapan Rancangan APBD-Perubahan Tahun 2019, dilaksanakan tahapan Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2019. Namun tidak di Kabupaten Bengkulu Utara, tahapan tersebut disinyalir di langkahi.
Menariknya, regulasi aturan tersebut di konfirmasi ke Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara Usman Siregar, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun melimpahkan awak media, agar mengkonfirmasi ke pihak Bappeda Bengkulu Utara. Meski demikian, ia pun membeberkan jika memang tahapan paripurna, pihak Pemkab BU semestinya melayangkan surat pengantar ke pihak DPRD BU, dengan isi untuk pelaksanaan paripurna.
“Nah saya tidak tahu soal aturan itu dek, coba nanti saya bahas dulu dengan pihak Bappeda BU. Setahu saya, tahapan pembahasan dengan pihak DPRD BU sudah dilaksanakan, yang terjadi pada rapat Banmus, yang sudah digelar dua kali di kantor Bappeda BU,” ujarnya.
Sementara itu, pihak DPRD BU ketika dikonfirmasi Slamet Waluyo Sucipto, SH selaku Pimpinan Bapemperda DPRD Bengkulu Utara menjelaskan. Ia pun menyebutkan, tahapan Raperda APBD-Perubahan Bengkulu Utara untuk penandatangan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS Tahun 2019, belum terlangkahi.
Meski demikian, ia pun mengakui jika tahapan saat ini sudah melewati pembahasan dengan banmus, yang akan segera dilaksanakan tahapan paripurna penyampaian nota pengantar RAPBD-Perubahan tahun 2019. Untuk itu, ia menegaskan tidak ada tahapan yang dilangkahi, pasalnya merujuk dengan aturan PP 12 Tahun 2018 tersebut, akan diselipkan sebelum paripurna penyampaian nota pengantar nanti, kegiatan paripurna Penandatangan Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2019.
“Belum terlangkahi untuk tahapannya, nanti sebelum paripurna penyampaian nota pengantar, akan kita selipkan paripurna penandatangan kesepakatan KUA dan PPAS APBD-Perubahan tahun 2019 tersebut. Jadi menurut saya, belum terlangkahi, masih dalam proses,” singkatnya.
Laporan : Redaksi

